Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gadai BPKB Kendaraan, Begini Caranya Agar Tak Kena Penalti

Hendra - Kamis, 5 Oktober 2017 | 13:45 WIB

GridOto.com – Menggadaikan BPKB mobil menjadi marak untuk dipilih dan menjadi salah satu cara mendapatkan uang.

Banyak diantara mereka meminjam uang dengan cara gadai ini dalam jumlah tertentu guna memenuhi beragam kebutuhan seperti misalnya kebutuhan pengembangan bisnis dan usaha.

Lembaga pembiayaan yang bergerak di bisnis ini diantaranya mulai dari perbankan, koperasi hingga pegadaian.

Masing-masing lembaga pemberi pinjaman tentu memiliki kelebihan maupun kekurangan.

Dan karena kelebihannya, pegadaian menjadi pilihan bagi sebagian kalangan untuk menggadaikan BPKB mobil.

Kemudahan persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan gadai BPKB mobil di pegadaian menjadi salah satu alasan utama tentunya.

(BACA JUGA  : Berapa Biaya dan Mengurus BPKB Kendaraan Yang Hilang, Prosedurnya Mudah Kok!)

Siapkan Dokumen/Surat Data diri beserta Kelengkapan Mobil

Syarat-syarat yang mesti disiapkan antara lain,surat BPKB mobil itu sendiri yang dijadikan sebagai jaminan saat Anda akan meminjam sejumlah uang.

Sementara itu, tentunya ada syarat-syarat yang menjadi tanda pengenal sebagai data dari Anda sebagai peminjam uang.

Data tersebut berupa kelengkapan data diri seperti fotokopi KTP dan juga Kartu Keluarga.

Fotokopi kartu keluarga sangat dibutuhkan, mengingat itu digunakan sebagai bukti tentang kepemilikan mobil atau motor yang Anda gunakan sebagai persyaratan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pengguna BYD Mau Pasang Home Charging PLN Cukup Bayar Segini, Ini Syaratnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa