Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Dia 10 Penyebab Kecelakaan di Jalan Menurut Korlantas POLRI, Nomor 7 Bikin Geleng-geleng Kepala

Hendra - Rabu, 4 Oktober 2017 | 21:00 WIB

GridOto.com – Korlantas POLRI telah mempublikasi 10 penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Hal ini mengakibatkan 3 orang meninggal, pada tiap jam karena kecelakaan di jalan.

Menurut AKBP Aldo Siahaan, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, penyebab tersebut di antaranya:
1. Gangguan mengemudi, seperti telepon, mengetik pesan, makan dan minum saat berkendara.

2. Ngebut atau memacu kendaraan dengan cepat, ingat semakin cepat Anda mengemudi, semakin sedikit waktu yang Anda miliki untuk bereaksi.

3. Pengemudi sembrono, seperti berpindah lajur dengan cepat, mereka ini pengemudi-pengemudi yang tidak sabar.

(BACA JUGA: Kecelakaan Sering Menimpa Remaja, Michelin Adakan Pelatihan Berkendara Buat Pelajar SMA)

4. Menerobos lampu merah, biasanya pengemudi beralasan mengejar waktu padahal sangat berbahaya.

5. Pengendara usia remaja, mereka yang masih labil emosinya sehingga kerap memacu kendaraan secara ugal-ugalan.

6. Melawan arus, umumnya dilakukan pengendara roda dua yang ingin mempersingkat jarak, tapi yang terjadi malah merugikan pengguna jalan.

7. Belok tanpa menyalakan lampu sen, yang kini terkenal dengan istilah ‘the power of emak-emak’, meski sebetulnya laki-laki juga pernah alami hal ini.

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

9. Balap Liar.

10. Modifikasi kendaraan yang menyalahi aturan.

Di luar 10 penyebab tersebut, menurut AKBP Aldo, masih ada sejumlah pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan bahkan kematian di jalan.

Salah satunya yaitu tidak memakai helm dan tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar.

“Sabuk pengaman yang benar digunakan mengurangi resiko kematian hingga 61 persen dalam kecelakaan,” ujarnya.

“Sementara helm mampu mengurangi resiko cedera kepala hingga 45 persen,” tambah AKBP Aldo.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pengguna BYD Mau Pasang Home Charging PLN Cukup Bayar Segini, Ini Syaratnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa