GridOto.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun, bagaimana jika BPKB hilang karena satu dan lain hal?
Inilah biaya dan cara mengurusnya.
Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.
Perubahan BPKB hanya dilakukan jika kendaraan bermotor tersebut berganti kepemilikan atau alamat.
Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, maka Anda harus mengurusnya kembali.
(BACA JUGA : Ini Dia Pentingnya Sabuk Pengaman di Baris Kedua, Yuk Simak Ulasanya!)
Meski harus melewati proses yang cukup panjang, dokumen ini dapat dibuat kembali.
Dan saat ini, banyak calo yang menawarkan jasa mengurus BPKB, tapi biaya akan jauh lebih murah jika Anda mengurusnya sendiri.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus kehilangan BPKB, antara lain sebagai berikut.
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Identitas:
- Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum, salinan akte pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.
- Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
- Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
- STNK asli + satu lembar fotokopi STNK.
- Cek fisik kendaraan bermotor.
Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.
Adapun biaya resmi untuk penerbitan BPKB adalah sebagai berikut.
- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:
1. Biaya baru per penerbitan: Rp 80.000
2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan: Rp 80.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:
1. Biaya baru per penerbitan: Rp 100.000
2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan: Rp 100.000
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR