GridOto.com - Ketika mobil Anda hilang akibat dicuri atau mengalami kecelakaan.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak perusahaan asuransi dalam waktu 3×24 jam.
Anda bisa menghubungi melalui telepon, SMS, email atau dengan datang langsung ke kantor perusahaan asuransi.
Hal ini harus diprioritaskan untuk menghindari penolakan terhadap “klaim asuransi mobil” yang anda ajukan dengan alasan lewat dari jangka waktu yang sudah ditentukan.
Pemegang polis harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi.
Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari perusahaan asuransi apakah klaim akan disetujui atau ditolak.
Inilah syarat – syarat dalam mengajukan klaim asuransi, di antaranya :
- Isilah formulir klaim dengan benar, proses klaim nantinya akan dilakukan oleh perusahaan asuransi apabia anda sudah mengisi formulir klaim secara lengkap.
- Fotokopi polis asuransi anda, dokumen ini sebagai bukti bahwa anda terdaftar menjadi nasabah di perusahaan asuransi tersebut.
- Salinan fotokopi SIM.
- Fotokopi STNK mobil anda.
- Surat keterangan dari pihak kepolisian.
Itulah beberapa tata cara klaim asuransi yang benar, semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR