Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Lewati Kotak Kuning yang Berada di Persimpangan Ini, Bisa Kena Sanksi

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 4 Oktober 2017 | 18:10 WIB

http://www.otomania.com/read/2015/11/10/142736430/Awas.Langgar.Yellow.Box.Junction.Kena.Denda.Rp.500.000

GridOto.com - Pasti Anda tidak asing lagi kan dengan kotak kuning di setiap persimpangan jalan raya.

Kalau dalam bahasa kerennya biasa disebut Yellow Box Junction (YBJ).

YBJ berfungsi mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Tetapi perlu diingat, jangan sepelekan YBJ ini.

(BACA JUGA: Kotak Kuning di Persimpangan. Sudah Pada Tahu Belum Apa Maksudnya?)

Pelanggaran YBJ bisa berakibat sanksi berupa denda yang cukup besar.

“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Yellow Box Junction."

"Bagi kendaraan memaksa masuk YBJ akan dikenakan tilang melanggar marka sebagaimana diatur dalam pasal 287 (1) (2) dengan ancaman kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000,” ujar AKBP Budiyanto.

So, masihkah Anda berani terobos kotak kuning ini?

Editor : Fendi
Sumber : Otomania.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tahu, Ternyata Ini 3 Penyebab Setir Getar Saat Mobil Dibuat Ngebut

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa