Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Palsu - Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Uang Melayang dan Terancam Pidana

Anton Hari Wirawan - Sabtu, 30 September 2017 | 10:09 WIB
Siti Aisyah Korban SIM Palsu
Tribun Medan/Array A Argus
Siti Aisyah Korban SIM Palsu

GridOto.com – Sial, adalah kata yang paling menggambarkan para korban sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Karena ternyata, selain uang melayang, para korban juga bisa dijerat pidana.

Seperti mengutip dari Tribunnews.com, Siti Aisyah korban SIM palsu di Sumatera Utara, harus rela uang Rp 450 ribu miliknya melayang.

Tidak hanya itu, Siti juga terancam pidana.

BACA JUGA: Apa Itu SIM D?

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah mengatakan, pemohon SIM bisa dijerat hukum pidana.

Sebab, pemohon SIM tidak mendatangi Satlantas Polrestabes Medan, malah justru mendatangi pembuat SIM palsu.

BACA JUGA: Simak Biaya Perpanjang dan Bikin SIM

"Kami dalami keterangan saksi ini seperti apa. Apakah ia benar-benar tidak tahu, atau ada unsur kesengajaan dia tahu tapi tetap buat SIM di sini," tutup Nur Fallah.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ngaliyan Semarang Mencekam, Truk Maut Obrak-abrik Mobil Hingga Warung

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa