GridOto.com- Varian terbaru Mitsubishi DST Concept sudah terdaftar di Permen No. 7, Tahun 2025.
Peraturan tersebut tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.
Dalam regulasi yang baru diundangkan pada 19 Maret 2025 lalu ini tercantum empat varian Mitsubishi DST Concept.
Berapa ya estimasi harga on the road Mitsubishi DST Concept ini ya?
Empat varian tersebut adalah DST 1.5L H (4X2) A/T, 1.5L M (4x2) A/T, dan 1.5L P (4x2) A/T.
Untuk angka Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya DST 1.5L H (4X2) A/T Rp 212.000.000, 1.5L M (4x2) A/T Rp 193.000.000, 1.5L P (4x2) A/T Rp 230.000.000, dan 1.5L P Plus (4x2) A/T Rp 240.000.000.
Untuk menghitung harga on the road dari NJKB ini harus menambahkan beberapa pajak.

Oh ya ini perhitungan untuk wilayah Jakarta yang tidak terkena Opsen.
Untuk harga DPP menjadi harga on the road atau harga jual kepada konsumen, ada beberapa item pajak yang harus dibayarkan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR