GridOto.com - Relaksasi penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dirasakan warga Ciamis.
Salah satu warga itu membuktikan sendiri, bayar pajak motornya cuma Rp 750 ribu dari tagihan asli Rp 2 jutaan.
Yaitu Cecep Herman asal Ciamis Kota yang mengatakan sudah tidak membayar pajak motornya selama 5 tahun.
Kini, ia antusias membayar pajak kendaraan setelah ada kebijakan bebas dari bayar tunggakan atau pemutihan yang dikeluarkan Gubernur Dedi.
Sebelum ada pemutihan, tunggakan dan denda pajak motornya jika dihitung hampir Rp 2 juta.
Pajak lebih mahal karena motornya terkena pajak progresif, tercatat sebagai kepemilikan kelima.
Setelah ada pemutihan, ia hanya membayar Rp 750 ribu.
Baca Juga: Bukan Omong Kosong, Warga Subang Buktikan Tunggakan Pajak Kendaraan 18 Tahun Lunas Tanpa Bayar
Rinciannya untuk membayar pajak pokok 230.000, SWDKLLJ pokok dan denda Rp 200.000, ditambah TNKB dan STNK Rp 160.000, serta opsen PKB pokok Rp 155.000.
"Ada opsen pajak," kata dia dilansir dari Kompas.com.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR