Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Ciamis Buktikan Sendiri, Bayar Pajak Motornya Cuma Rp 750 Ribu Dari Aslinya Rp 2 Jutaan

Irsyaad W - Selasa, 25 Maret 2025 | 13:15 WIB
Kantor Samsat Ciamis, Jawa Barat
Dok. Samsat Ciamis
Kantor Samsat Ciamis, Jawa Barat

GridOto.com - Relaksasi penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dirasakan warga Ciamis.

Salah satu warga itu membuktikan sendiri, bayar pajak motornya cuma Rp 750 ribu dari tagihan asli Rp 2 jutaan.

Yaitu Cecep Herman asal Ciamis Kota yang mengatakan sudah tidak membayar pajak motornya selama 5 tahun.

Kini, ia antusias membayar pajak kendaraan setelah ada kebijakan bebas dari bayar tunggakan atau pemutihan yang dikeluarkan Gubernur Dedi.

Sebelum ada pemutihan, tunggakan dan denda pajak motornya jika dihitung hampir Rp 2 juta.

Pajak lebih mahal karena motornya terkena pajak progresif, tercatat sebagai kepemilikan kelima.

Setelah ada pemutihan, ia hanya membayar Rp 750 ribu.

Baca Juga: Bukan Omong Kosong, Warga Subang Buktikan Tunggakan Pajak Kendaraan 18 Tahun Lunas Tanpa Bayar

Rinciannya untuk membayar pajak pokok 230.000, SWDKLLJ pokok dan denda Rp 200.000, ditambah TNKB dan STNK Rp 160.000, serta opsen PKB pokok Rp 155.000.

"Ada opsen pajak," kata dia dilansir dari Kompas.com.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

3 Komponen Penting Teknologi Hybrid yang Jadi Gebrakan Baru Chery

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa