GridOto.com - Mulai hari ini, 20 Maret 2025 warga Jawa Barat (Jabar) berpesta.
Karena tunggakan pajak kendaraan warga Jawa Barat meski belasan tahun sekalipun resmi dihapus atau dianggap lunas.
Kebijakan ini diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mulai 20 Maret-6 Juni 2025.
Warga Jabar dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak kendaraan lebih ringan.
"Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025," ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Tiktoknya, (19/3/25).
Adapun tunggakan pajak yang dibebaskan dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun 2024 ke Belakang Dihapus Dedi Mulyadi, Dia Minta Ini

Untuk menikmati fasilitas ini, warga Jabar cukup mengikuti prosedur berikut:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR