GridOto.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengakui anggotanya melakukan pungli ke sopir angkot.
Pungli tersebut karena masa berlaku uji KIR angkot tersebut terlambat.
Namun, narasi yang mengatakan nominal pungli sebesar Rp 1,5 juta dibantah Zeno.
Zeno mengatakan, anggotanya itu hanya meminta uang damai Rp 100 ribu.
"Yang bersangkutan mengaku bahwa menerima sejumlah uang (Rp 100.000). Namun tidak seperti yang di video (Rp 1,5 juta,-red)," kata Zeno saat dikonfirmasi, (17/3/25) melansir Kompas.com.
Menurut Zeno, anggota Dishub itu sempat menjelaskan nominal Rp 1,5 juta merupakan besaran denda pelanggaran jika kendaraan tak mengikuti uji kelayakan kendaraan.
"Jadi yang bersangkutan menyatakan bahwa jika di satu kota tertentu, denda (dalam) perdanya adalah sekian. Jadi bukan uangnya yang diminta sekian," jelas dia.
Baca Juga: Heboh Oknum Dishub Tarik Rp 1,5 Juta ke Sopir Perkara KIR Mati, Ini Aturannya

Terlepas dari hal tersebut, Zeno menyatakan anak buahnya telah melanggar disiplin aparatur pemerintah sehingga dikenakan sanksi teguran.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR