GridOto.com - Dua pemuda yang membawa truk boks Hino terancam denda Rp 60 miliar.
Sanksi denda itu atas perbuatan licik keduanya dengan barang bukti sangat kuat.
Diketahui, kedua pemuda yang ditangkap basah Polda Banten itu berasal dari Lebak, Banten.
Kedua pelaku, ER (19) dan AS (20), ditangkap saat beraksi di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, (13/3/25).
"Dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di SPBU Pasir Gadung," kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, melalui keterangan tertulis, (18/3/25) menukil Kompas.com.
Aksi mereka terbongkar setelah petugas menerima laporan tentang truk boks mencurigakan yang berulang kali mengisi bio solar dengan berpindah-pindah SPBU.
Saat diperiksa, sebuah truk boks Hino nopol B 9372 CDB ternyata telah dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas 3.000 liter.
Baca Juga: Gara-gara Tangki Solar, Pemilik Isuzu Panther Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar
Di dalam truk juga ditemukan puluhan pasang pelat nomor serta beberapa barcode MyPertamina di ponsel pelaku.
"Kedua pelaku ini mengisi BBM bio solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter," ujar Yudhis.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR