Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Datangi Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tanpa Kena Tunggakan

Ferdian - Rabu, 19 Maret 2025 | 21:35 WIB
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan 2023 berlangsung di 4 provinsi Sumatera.
Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan 2023 berlangsung di 4 provinsi Sumatera.

GridOto.com - Warga Jawa Barat boleh senyum lebar, ini karena tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat mengatakan tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya tak perlu dibayar.

“Kami maafkan, dan dihapuskan, tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ucap Dedi dikutip Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Dedi mengatakan, pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya, bisa dilakukan oleh wajib pajak mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan tarif baru 2025.

“Bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat,” ucap Dedi. Dedi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dedi menjelaskan cara membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan dengan mengikuti langkah berikut ini:

- Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.

- Kunjungi Samsat terdekat.

- Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut berapa tunggakannya jika ada.

- Tunggakan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025.

Dedi mengatakan, jika warga diminta pungutan liar di luar aturan kebijakan sesuai SK Gubernur, maka cukup melaporkannya ke media sosial.

“Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” ucap Dedi.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun 2024 ke Belakang Dihapus Dedi Mulyadi, Dia Minta Cuma Begini Kok

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Lepas Kewajiban, Ini Pihak Bertanggung Jawab Saat Mobil Rental Kena Tilang Elektronik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa