GridOto.com - Sudah tahu belum kenapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat wajib ketika membayar pajak kendaraan bermotor.
KTP asli wajib disertakan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan.
Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Nah dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
“Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,”
Penggunaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak ternyata juga ada tujuan lainnya.
Nah bahkan KTP ini tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya termasuk SIM.
Dalam KTP itu kan ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan.
Baca Juga: Warga Jabar Sumringah, Bayar Pajak Mobil dan Motor Bekas Tak Perlu Cari KTP Pemilik Sebelumnya
Dengan adanya NIK tersebut maka bisa menjadi data pemilik kendaraan.
Hal ini karena untuk pajak progresif data yang digunakan adalah NIK dan itu adanya di KTP.
Selain itu, penggunaan KTP saat pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.
Seperti tilang elektronik (ETLE) itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR