GridOto.com - Beredar isu di sosial media yang memuat informasi adanya aturan baru terkait aturan tilang ketika STNK mati selama 2 tahun.
Disebut kendaraan yang terkena tilang langsung dilakukan penyitaan.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisan membantah bahwa akan langsung melakukan penyitaan terhadap kendaraan pelanggar lalu lintas pada April 2025.
Hal itu seperti disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
"Informasi tersebut tidak benar, hoaks itu," kata Slamet kepada GridOto.com, Senin (17/3/2025).
Dia mengatakan, saat ini Korlantas Polri tengah mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik alias ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang yang berujung penyitaan kendaraan.
"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada," bebernya.
Menurutnya, STNK harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, tentu pengendara akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
Baca Juga: Hasil Denda Tilang Elektronik Dipermasalahkan, Ada Usul Agar Dialihkan ke Sini Saja
"Pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat. Jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik (misal: kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan)," bebernya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR