Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Perlu Kaget, Mulai Tanggal Segini Truk Barang Dilarang Melintas di Jateng

Ferdian - Senin, 17 Maret 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi truk barang
Jasa Marga
Ilustrasi truk barang

GridOto.com - Perlu dicatat, selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025, truk angkutan barang dilarang melintasi sejumlah jalan di Jawa Tengah, baik tol dan non-tol.

Pembatasan operasional bagi truk barang ini diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

Melansir akun Instagram @satlantasklaten, kebijakan ini diberlakukan mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Berikut jenis truk angkutan barang yang dilarang melintas Jateng yaitu:

- Mobil angkutan barang sumbu 3 atau lebih

- Mobil angkutan barang dengan kereta tempelan

- Mobil angkutan barang dengan kereta gandengan

- Mobil yang digunakan untuk pengangkutan, seperti hasil galian (tanah, pasir, dan batu), bahan bangunan.

Truk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok, tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

Baca Juga: Sistem Contraflow Mudik Lebaran 2025 Beda Dari Tahun Lalu, Dimodifikasi Jadi Begini

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Warga Menjerit, Beli Satu Botol Bensin Eceran di Kabupaten Ini Butuh 4 Lembar Rp 10 Ribuan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa