GridOto.com - Sedang ramai aturan tilang terbaru yang mana jika STNK sudah mati dua tahun nantinya kendaraan akan langsung disita.
Bukan cuma disita saja, kendaraan tersebut nantinya juga akan dihapus datanya.
Menurut informasi, kebijakan ini berlaku pada April 2025.
Seperti diketahui, setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai.
Dimana STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tanda legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya, serta bukti pembayaran pajak.
Untuk itu, STNK harus diperpanjang setiap tahun sekali.
Serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.
Namun, pengemudi yang membiarkan STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.
Disebutkan Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR