Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru, Sanksi Pidana dan Denda Rp 3 Miliar Jerat Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Irsyaad W - Senin, 17 Maret 2025 | 14:30 WIB
Pemeriksaan uji emisi
Adam Samudra
Pemeriksaan uji emisi

GridOto.com - Ada aturan baru soal uji emisi kendaraan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pemilik kendaraan kategori N dan O (heavy duty vehicle) bisa dikenakan sanksi pidana jika kendaraannya tak lolos uji emisi.

Hal ini sesuai Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami akan menindak tegas perusahaan atau pelaku yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan, dan yang menyebabkan pencemaran udara sesuai ketentuan undangundang yang berlaku," kata Hanif dalam keterangan tertulis, (11/3/25) mengutip Kompas.com.

Pasal itu menyebutkan, orang yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Hanif juga mengungkapkan, pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Polri mengenai penegakan hukum terkait Pasal 210 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu mengatur setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Baca Juga: Perpanjang STNK Mesti Uji Emisi Dulu, Begini Penjelasan Samsat

Ilustrasi: Seorang pemotor di Jakarta bernama Andi kena tilang karena kendaraannya tidak lolos uji emisi gratis di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Seorang pemotor di Jakarta bernama Andi kena tilang karena kendaraannya tidak lolos uji emisi gratis di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

"Kami sedang berdiskusi untuk memastikan penegakan hukum ini bisa diterapkan sesuai peraturan yang ada," ungkap Hanif.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa