GridOto.com - Ada aturan baru soal uji emisi kendaraan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pemilik kendaraan kategori N dan O (heavy duty vehicle) bisa dikenakan sanksi pidana jika kendaraannya tak lolos uji emisi.
Hal ini sesuai Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami akan menindak tegas perusahaan atau pelaku yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan, dan yang menyebabkan pencemaran udara sesuai ketentuan undangundang yang berlaku," kata Hanif dalam keterangan tertulis, (11/3/25) mengutip Kompas.com.
Pasal itu menyebutkan, orang yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Hanif juga mengungkapkan, pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Polri mengenai penegakan hukum terkait Pasal 210 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang.
Baca Juga: Perpanjang STNK Mesti Uji Emisi Dulu, Begini Penjelasan Samsat

"Kami sedang berdiskusi untuk memastikan penegakan hukum ini bisa diterapkan sesuai peraturan yang ada," ungkap Hanif.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR