Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Jabar Sumringah, Bayar Pajak Mobil dan Motor Bekas Tak Perlu Cari KTP Pemilik Sebelumnya

Ferdian - Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:00 WIB
STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan
ntmcpolri.info
STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan

GridOto.com - Bayar pajak kendaraan di Jawa Barat kini lebih mudah karena tak perlu mencari KTP pemilik sebelumnya.

Seperti disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kalau pembayaran pajak kendaraan motor dan mobil bisa dengan cara dicicil melalui aplikasi T Samsat.

Namun pada pelaksanaannya, ada wajib pajak yang mengeluhkan kesulitan atau ada permasalahan dalam membayar pajak, terutama bagi kendaraan seken.

"Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor," kata Dedi disitat Kompas.com (15/3/2025).

Menyelesaikan masalah itu, ia mengatakan akan membuat Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan adalah pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.

"(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak tetapi kewajiban kami penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor," jelas Dedi.

"Nanti Pihak Bapenda tinggal menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan tinggal konfirmasi ke RT/RW, kan mudah. Jadi wajib pajak tidak usah pusing cari KTP tangan pertama. Itu tanggung jawab pemerintah," tegas Dedi.

Dedi mengatakan, pihaknya sudah menelepon Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari KTP pemilik pertama kendaraan.

Seluruh kelengkapan itu, kata Dedi, menjadi kewajiban Pemprov Jabar melalui kantor Samsat di tiap kota kabupaten.

"Barangkali ini menjadi terobosan baru dan ini langkah kami untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," kata Dedi.

Baca Juga: Lumayan, Ada Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Dua Samsat Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Khasiat Motor Matic Standaran Pakai Per CVT Racing, Simak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa