GridOto.com - Kakak beradik terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Yaitu Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) asal Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap Polisi setelah memodifikasi mobil boks untuk rutin beli Solar Subsidi.
Namun pembelian yang meraka lakukan sangat tidak wajar, karena dilakukan berulang dalam sehari dengan barcode MyPertamina berbeda-beda.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, mengatakan kedua tersangka tepergok mengisi solar di sebuah SPBU di Jalan HM Noerdin Panji, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang,(11/3/25).
"Kami melakukan pemeriksaan, ternyata barcode yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan mobil," jelas Bagus dalam gelar perkara, (13/3/25) menukil Kompas.com.
"Mobil yang seharusnya roda enam, digunakan pelaku untuk membeli solar roda empat," kata Bagus.
Baca Juga: Modifikasi Toyota Kijang Krista, Buat Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar
Modus yang digunakan adalah mengganti pelat nomor mobil boks yang menjadi armada menimbun Solar.
Pelaku memasang pelat nomor BG 8670 KM pada mobil boks roda empat dengan tangki yang telah dimodifikasi, padahal nomor aslinya adalah A 8582 ZM.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR