Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pinjam Kartu E-Toll Mobil Lain Bikin Sopir Ini Didenda Rp 800 Ribu, Jasamarga Bilang Begini

Ferdian - Jumat, 14 Maret 2025 | 09:25 WIB
Ilustrasi Gerbang Tol Ciawi
Jasamarga
Ilustrasi Gerbang Tol Ciawi

GridOto.com - Sedang ramai di media sosial terkait video pengemudi mobil didenda Rp 800 ribu karena pinjam kartu e-toll.

Dalam video yang diunggah akun @majel***, menunjukkan pengemudi mengaku kehabisan saldo e-toll dalam perjalanan di ruas tol Mojokerto-Madiun.

Pengemudi kemudian berniat untuk meminjam kartu e-toll rekannya yang sudah digunakan untuk membayar tol kendaraan lain.

Dengan kata lain, 1 kartu e-toll digunakan melakukan transaksi untuk 2 kendaraan.

Namun sialnya, saat keluar dari pintu tol Madiun, pengemudi didenda Rp 800.000.

Pengemudi pun mengaku keberatan dengan denda yang diberikan karena lebih mahal dari biaya tol yang hanya Rp 130.000.

Lalu, bagaimanakah aturannya? Benarkan 1 kartu e-toll tidak bisa digunakan untuk 2 kendaraan?

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Arie Irianto mengonfirmasi peristiwa tersebut.

Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/12/2025) pukul 00.55 WIB.

Baca Juga: Bayar Tol Pakai Dua Kartu E-Toll Berbeda Dendanya Menguras Saldo, Dianggap Menorobos

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Biar Aman, Begini Cara Motor Matic Menghadapi Turunan Panjang Saat Mudik Lebaran

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa