GridOto.com - Sedang ramai di media sosial terkait video pengemudi mobil didenda Rp 800 ribu karena pinjam kartu e-toll.
Dalam video yang diunggah akun @majel***, menunjukkan pengemudi mengaku kehabisan saldo e-toll dalam perjalanan di ruas tol Mojokerto-Madiun.
Pengemudi kemudian berniat untuk meminjam kartu e-toll rekannya yang sudah digunakan untuk membayar tol kendaraan lain.
Dengan kata lain, 1 kartu e-toll digunakan melakukan transaksi untuk 2 kendaraan.
Namun sialnya, saat keluar dari pintu tol Madiun, pengemudi didenda Rp 800.000.
Pengemudi pun mengaku keberatan dengan denda yang diberikan karena lebih mahal dari biaya tol yang hanya Rp 130.000.
Lalu, bagaimanakah aturannya? Benarkan 1 kartu e-toll tidak bisa digunakan untuk 2 kendaraan?
Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Arie Irianto mengonfirmasi peristiwa tersebut.
Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/12/2025) pukul 00.55 WIB.
Baca Juga: Bayar Tol Pakai Dua Kartu E-Toll Berbeda Dendanya Menguras Saldo, Dianggap Menorobos
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR