GridOto.com - Seorang pria berinisial HK (34) terancam didenda sebesar Rp 60 Miliar terkait modifikasi Mitsubishi Strada Triton miliknya.
Denda miliaran ini ada hubungannya dengan isi kabin mobil 4x4 tersebut.
Terutama ada yang aneh di jok bagian belakang, terdapat sebuah kotak hitam berisi cairan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto menuturkan pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Pelaku berinisial HK (34), warga Nagari Suka Makmur, Kabupaten Bungo, ditangkap di Jalan Lintas Koto Ranah, Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, pada Kamis (7/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi.
Berdasar informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Rianra Yoseptian segera melakukan penyelidikan di lokasi.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah Mitsubishi Strada Triton 4x4 dengan nomor polisi K-8446-GS yang telah dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi berisi bio solar,” ungkapnya secara tertulis, Rabu (12/3/2025).
Selain mobil, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 10 galon berisi sekitar 30 liter bio solar masing-masing, satu buah selang kecil sepanjang ¾ meter, satu unit ponsel OPPO A57 dengan foto barcode BBM, satu lembar STNK mobil tersebut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat luas,” tutupnya.
Baca Juga: Bisnis Solar Delapan Orang Ini Untung Rp 4,4 Miliar Sebulan, Kini Terancam Denda Rp 60 Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR