GridOto.com - Syaiful (23) warga desa Kebonanan, Klakah, Lumajang, Jawa Timur ditangkap Polisi.
Ia terancam hukuman 7 tahun penjara selang dua hari capek-capek dorong Honda Scoopy sejauh 15 Kilometer (Km).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar pun menjelaskan kronologi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Syaiful.
Alex mengatakan, ternyata Syaiful ini adalah pelaku pencurian Honda Scoopy milik perawat di parkiran RSUD dr Haryoto Lumajang.
Pencurian dilakukan pelaku, (1/3/25) siang. Sementara pelaku ditangkap dua hari setelahnya.
Dalam rekaman kamera CCTV, tampak Syaiful berpenampilan seperti pengunjung rumah sakit yang memakai sarung dan peci hitam.
"Tersangka masuk menyamar sebagai pengunjung lalu naik ke parkiran di lantai 2 dan mengambil motor Scoopy warna merah milik perawat rumah sakit," kata Alex di RSUD dr Haryoto Lumajang, (7/3/25) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Polos, Penjual Honda Scoopy Bekas Dijebak Polisi Setelah Unggah Dagangan di Facebook
Saat itu, Scoopy yang dicuri tidak dikunci ganda.
Namun, pelaku tidak bisa menghidupkan mesin Scoopy tersebut meski kuncinya sudah dirusak.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR