GridOto.com - Hujan deras yang terjadi pada Senin (3/3/2025), menyebabkan sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya termasuk Bekasi, Jawa Barat mengalami banjir.
Akibatnya, banyak kendaraan yang sedang terparkir tidak sempat dievakuasi dan ikut menjadi korban.
Kendati demikian, bagi pemilik mobil yang menggunakan asuransi, dapat melakukan klaim untuk melakukan perbaikan.
Hanya saja, sebelum klaim asuransi, pemilik mobil baiknya memerhatikan dan
meninjau kembali polis yang dimiliki.
Seperti yang dijelaskan oleh Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.
"Syarat di-cover asuransinya adalah harus ada perluasan jaminan terhadap bencana alam seperti banjir, angin topan dan lainnya," ujar Iwan kepada GridOto.com, Rabu (5/3/2025).
Perluasan jaminan terhadap banjir atau bencana alam ini, bisa untuk segala mobil mulai dari hybrid, listrik, hingga konvensional.
"Jadi kalau tidak ada perluasan jaminan, ya tidak bisa diklaim," terangnya.
Selain perluasan jaminan, hal lain yang harus diperhatikan adalah melihat jenis asuransinya, comprehensive atau Total Loss Only (TLO).
Baca Juga: Sopir Kelewat Nekat, Toyota Rush Tak Berdaya Terseret Banjir di Bekasi Hingga Tenggelam
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR