GridOto.com - Buat mengemudikan kendaraan besar seperti truk dan bus, pengemudi harus memiliki SIM B I.
Tapi sebelumnya, ia harus mempunyai SIM dahulu, baru bisa naik golongan.
Bedanya SIM A dengan B I ada di jumlah berat yang diperbolehkan.
Misal SIM A untuk mengendarai kendaraan roda empat, tapi kalau beratnya lebih dari 3,5 ton, harus memiliki SIM B I.
Jika berencana meningkatkan golongan dari SIM A ke SIM B1, prosesnya dapat dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, pemohon dapat mendatangi Satpas Daan Mogot di Jakarta Barat nih sobat GridOto.
Untuk update tarif buat penerbitan SIM B I juga sudah ditentukan resmi, mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020.
Disebutkan biaya untuk pembuatan SIM B I adalah Rp 120.000.
Sebelum proses, pemohon biasanya diarahkan buat melakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu.
Baca Juga: Tetap Semangat Puasa, Ini Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Hal yang diperiksa mulai dari tensi darah, berat badan, tinggi badan, sampai buta warna.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR