GridOto.com - Kasus pencurian helm di tempat penitipan motor atau pinggir jalan sudah sering terjadi.
Bahkan meski diparkir di dalam mall ataupun yang dilengkapi kamera, maling tetap nekat beraksi.
Sayangnya, ditemui di beberapa penyedia parkir yang sering memasang tulisan menyatakan, risiko kehilangan barang di parkiran, bukan menjadi tanggung jawab pengelola.
Memang siapa yang harus bertanggung jawab semisal helm hilang di parkiran?
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengatakan setiap barang yang hilang ketika kendaraan diparkir menjadi tanggung jawab pengelola.
“Terlepas dari setiap pengendara harus waspada terhadap risiko pencurian, pihak penyedia parkiran wajib bertanggung jawab ketika terjadi kehilangan, seperti helm dan perlengkapan lainnya,” ucap Rio dilansir dari Kompas.com (24/2/2025).
Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Ini Tujuan Helm Motor Trail Moncongnya Panjang
Rio mengatakan, antara penyedia lapak parkiran dan pengendara ada transaksi.
Sehingga berlaku bahwa, pengendara sebagai konsumen dan penyedia lapak parkir adalah pelaku usaha.
“Ada melekat hak-hak konsumen di sana, terkait barang hilang di parkiran, adalah hak mendapatkan keamanan, artinya keamanan harus dijaminkan oleh pengusaha kepada konsumen,” ucap Rio.
Dengan begitu, menurut Rio, konsumen akan mendapatkan keamanan ketika sudah membeli jasa dari penyedia parkiran, yaitu jasa untuk menitipkan kendaraan berupa parkir.
“Bila kendaraan, atau ada barang yang hilang, sementara itu masih dalam penguasaan pengelola parkir, maka tanggung jawab, kompensasi maupun ganti rugi melekat juga pada pelaku usaha,” ucap Rio.
Sehingga, menurut Rio, pengelola parkir seharusnya bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan apa yang menjadi kerugian konsumen.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR