Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Ini yang Harus Bertanggung Jawab Ketika Helm Hilang di Parkiran

Ferdian - Selasa, 25 Februari 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi parkir motor
Wartakotalive.com
Ilustrasi parkir motor

GridOto.com - Kasus pencurian helm di tempat penitipan motor atau pinggir jalan sudah sering terjadi.

Bahkan meski diparkir di dalam mall ataupun yang dilengkapi kamera, maling tetap nekat beraksi.

Sayangnya, ditemui di beberapa penyedia parkir yang sering memasang tulisan menyatakan, risiko kehilangan barang di parkiran, bukan menjadi tanggung jawab pengelola.

Memang siapa yang harus bertanggung jawab semisal helm hilang di parkiran?

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengatakan setiap barang yang hilang ketika kendaraan diparkir menjadi tanggung jawab pengelola.

“Terlepas dari setiap pengendara harus waspada terhadap risiko pencurian, pihak penyedia parkiran wajib bertanggung jawab ketika terjadi kehilangan, seperti helm dan perlengkapan lainnya,” ucap Rio dilansir dari Kompas.com (24/2/2025).

Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Ini Tujuan Helm Motor Trail Moncongnya Panjang

Rio mengatakan, antara penyedia lapak parkiran dan pengendara ada transaksi.

Sehingga berlaku bahwa, pengendara sebagai konsumen dan penyedia lapak parkir adalah pelaku usaha.

“Ada melekat hak-hak konsumen di sana, terkait barang hilang di parkiran, adalah hak mendapatkan keamanan, artinya keamanan harus dijaminkan oleh pengusaha kepada konsumen,” ucap Rio.

Dengan begitu, menurut Rio, konsumen akan mendapatkan keamanan ketika sudah membeli jasa dari penyedia parkiran, yaitu jasa untuk menitipkan kendaraan berupa parkir.

“Bila kendaraan, atau ada barang yang hilang, sementara itu masih dalam penguasaan pengelola parkir, maka tanggung jawab, kompensasi maupun ganti rugi melekat juga pada pelaku usaha,” ucap Rio.

Sehingga, menurut Rio, pengelola parkir seharusnya bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan apa yang menjadi kerugian konsumen.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Fresh! Suzuki Perkenalkan Seragam Baru Untuk Teknisi di Bengkel Resmi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa