GridOto.com - Ibarat surat sakti, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional akan mempermudah kita berkendara diluar negeri.
Namun perlu dicatat, bikin SIM Internasional beda dengan pembuatan SIM lokalan seperti A dan C, dari segi biaya dan sayarat pun juga berbeda.
Nah untuk pengajuannya, pemohon cukup membawa persayaratan seperti SIM asli, KTP, Paspor, hasil print/capture pendaftaran dan bukti pembayaran dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.
Sementara untuk biaya pembuatan dan perpanjang itu berbeda. Berdasarkan PP No. 60/2016, biaya SIM Internasional yaitu Rp 250 (baru) dan perpanjang Rp 225.000 (perpanjang).
Bagi sobat GridOto yang mau melakukan pengurusan SIM Internasional juga perlu memperhatikan jam pelayanannya nih.
Untuk jadwal hari Senin s/d Kamis yaitu pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, istirahat pukul 12.00WIB hingga 15.00WIB.
Lain halnya untuk hari Jum'at pelayanan SIM akan dibuka pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, jam istirahat yaitu 11.30 WIB - 13.00 WIB. Adapun pada Sabtu-Minggu libur.
Sekadar informasi, menurut situs Korps Lalu Lintas Mabes Polri, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, mensukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.
Berbeda dengan SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Baca Juga: Bikin SIM A dan C Barengan, Cek Kesehatan Dobel Juga Apa Cukup Sekali
Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Oh iya sob, untuk mendapatkan SIM Internasional, tidak perlu tes praktik mengemudi dan ujian teori seperti saat mengurus SIM lokal.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR