Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Dicabut, Skema Ini Penggantinya

Hendra - Senin, 24 Februari 2025 | 06:21 WIB
Ilustrasu : Insentif Rp 7 juta dihapus, gantinya PPN Ditanggung Pemerintah
Isal/GridOto.com
Ilustrasu : Insentif Rp 7 juta dihapus, gantinya PPN Ditanggung Pemerintah

GridOto.com- Pemerintah memastikan insentif Rp 7 juta yang diberikan kepada motor listrik dicabut.

Aturan insentif ini berlaku sejak Maret 2023 hingga 2024.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan insentif untuk pembelian motor listrik tahun ini tidak lagi berbentuk subsidi Rp7 juta.

"Pemerintah akan diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP)," jelas Airlangga.

Untuk aturan sendiri, menurut Airlangga detil aturannya dan berapa skema DTP belum ditentukan. 

Ia mengatakan peraturan tersebut diharapkan akan keluar pada Maret 2025.

"Sebelum hari raya lebaran diharapkan sudah keluar," bilangnya.  

Sebelumnya, Pemerintah pada tanggal 4 Februari telah mengeluarkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025).

 Melalui PMK tersebut, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang.

Baca Juga: Belum Ada Kejelasan, Ini Harapan Pabrikan Terhadap Subsidi Motor Listrik 2025

PPN ditanggung pemerintah sebesar 10 persen dari harga jual bagi kendaraan bermotor listrik dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Sedangkan untuk kendaraan listrik berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen mendapat PPN DTP 5 persen dari harga jual. 

Belum jelas skema PPN DTP seperti apa yang akan dikenakan untuk motor listrik. 

Jika mengikuti skema mobil listrik dimana mendapatkan PPN DTP sebesar 10 persen, maka motor listrik akan dikenakan hanya 1 persen PPN.

Sebab, untuk sepeda motor masih berlaku berupa PPN lama yakni sebesar 11 persen.  

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Garansi 10 Tahun, Ini Lima Kelebihan V-Kool PPF Untuk Mobil Kalian

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa