GridOto.com- Pemerintah memastikan insentif Rp 7 juta yang diberikan kepada motor listrik dicabut.
Aturan insentif ini berlaku sejak Maret 2023 hingga 2024.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan insentif untuk pembelian motor listrik tahun ini tidak lagi berbentuk subsidi Rp7 juta.
"Pemerintah akan diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP)," jelas Airlangga.
Untuk aturan sendiri, menurut Airlangga detil aturannya dan berapa skema DTP belum ditentukan.
Ia mengatakan peraturan tersebut diharapkan akan keluar pada Maret 2025.
"Sebelum hari raya lebaran diharapkan sudah keluar," bilangnya.
Sebelumnya, Pemerintah pada tanggal 4 Februari telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025).
Melalui PMK tersebut, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang.
Baca Juga: Belum Ada Kejelasan, Ini Harapan Pabrikan Terhadap Subsidi Motor Listrik 2025
PPN ditanggung pemerintah sebesar 10 persen dari harga jual bagi kendaraan bermotor listrik dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.
Sedangkan untuk kendaraan listrik berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen mendapat PPN DTP 5 persen dari harga jual.
Belum jelas skema PPN DTP seperti apa yang akan dikenakan untuk motor listrik.
Jika mengikuti skema mobil listrik dimana mendapatkan PPN DTP sebesar 10 persen, maka motor listrik akan dikenakan hanya 1 persen PPN.
Sebab, untuk sepeda motor masih berlaku berupa PPN lama yakni sebesar 11 persen.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR