GridOto.com - Satu unit Toyota Kijang Innova Reborn berwarna hitam kena tilang Polisi.
Polisi pun menunjuk-nunjuk pelat nomor yang menjadi penyebabnya pemberian sanksi tersebut.
Diketahui, Kijang Innova Reborn itu ditilang anggota Satlantas Polres Ponorogo di perempatan Pasar Legi Ponorogo, Jawa Timur, (18/2/25) kemarin.
Pengemudinya berinisial LN (30) warga Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Kijang Innova Reborn yang dikemudikan LN diketahui mengubah pelat nomor dari seharusnya AE 100 NDO menjadi AE L00NDO.
LN pun ditilang saat operasi gabungan yang digelar oleh Satlantas Polres Ponorogo, Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, (18/2/25).
"Ada temuan pelat (nomor,-red) unik, diduga pelat tidak sesuai spesifiknya nomornya AE L00NDO,” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Hani Rahman, (18/2/25) disitat dari TribunJatim.com.
Dia menjelaskan, pemilik AE L00NDO ditilang. Kemudian diproses ke kejaksaan negeri (Kejari) untuk disidang.
"Yang kami sita STNK, kemudian menyarankan ke pengemudinya diganti pelat aslinya. Aslinya kan AE 100 NDO tetapi dimodif AE L00NDO," paparnya.
Baca Juga: Fortuner dan Mercy C200 Asal Cimahi Digaruk Polisi, Perkara Pelat Nomor D 777 SAH
Hani mengarahkan LN agar setelah sidang, diganti pelat sesuai dengan asli atau spesifikasi.
"Ya langkah lakukan itu dulu, ada yang tindak dan amankan untuk kendaraannya. tapi ini tadi hanya STNK," tegasnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR