GridOto.com - Viral belum lama ini ucapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang berencana menghapus barcode di SPBU.
Terkait hal ini, Pertamina dan Pemerintah pusat angkat bicara.
Dikatakan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, ketentuan mengenai pembelian BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Regulasi ini sedang dalam proses revisi untuk mengatur ulang ketentuan pembelian BBM bersubsidi.
Meski begitu, Yuliot belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan revisi tersebut.
"Ini lagi disiapkan," ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Sementara itu, Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Susanto August Satria, menyatakan bahwa Pertamina menghormati pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
"Paralel kami juga berkoordinasi dengan pihak regulator pemerintah pusat," kata Susanto dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga: Pemotor Serbu SPBU di Aceh Demi BBM Rp 30 Ribu, Tapi Mobil Tak Dibatasi
Ia menjelaskan, pembelian BBM subsidi seperti Biosolar dan Pertalite dengan sistem barcode merupakan mekanisme pencatatan elektronik yang bertujuan agar Pertamina dapat melaporkan kepada pemerintah siapa saja pengguna BBM bersubsidi.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR