GridOto.com - Mulai Maret 2025, seluruh mobil baru akan memakai BPKB elektronik.
Wujudnya seukuran e-Paspor yang dilengkapi cip untuk menyimpan data kendaraan lengkap.
Perubahan ini tentunya dengan dasar karena BPKB elektronik memiliki banyak keunggulan dibanding model buku saat ini.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengungkapkan pada tahap awal, BPKB elektronik akan berlaku bagi mobil baru terlebih dahulu.
Saat ini, jajaran sedang melakukan pelatihan penerbitannya.
"Bulan Maret ini selesai pelatihan, semua harus kita jalankan, serentak dilakukan di seluruh Polda jajaran, karena material BPKB sudah kita kirim ke seluruh jajaran. Maret ini sudah bisa jalan," tutur Sumardji dalam pernyataannya yang disiarkan di YouTube NTMCKorlantasPolri, (5/2/25).
BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor dengan cip yang menyimpan data kendaraan secara digital, yang bisa dipakai untuk aktivitas registrasi kendaraan bermotor, mulai dari mutasi, lanjut blokir, jika sudah ada BPKB elektronik.
Baca Juga: Mulai Maret 2025, Wujud BPKB Mobil Baru Akan Ganti Seperti Ini
/photo/2024/10/29/img-20241029-wa0014jpg-20241029114510.jpg)
Sehingga, selain dapat menjamin legalitas keabsahan dengan sekuriti yang lebih tinggi, BPKB elektronik juga mempercepat pengecekan data secara elektronik, memberikan kemudahan dalam melacak riwayat status data kendaraan, dan penggantian BPKB yang hilang atau rusak akan lebih cepat.
Pemilik BPKB elektronik juga dapat memiliki validasi data kendaraan bermotor secara digital di smartphone yang memiliki teknologi NFC.
"Dengan BPKB elektronik ini bisa dipakai untuk aktivitas registrasi ranmor, mau dari mutasi, lanjut blokir, dan sebagainya ke depannya seperti itu. Semua sudah bisa ada BPKB elektronik," kata Sumardji.
Adapun tujuan dari pemberlakuan BPKB elektronik ini sendiri adalah untuk menambah nilai sekuritas dari dokumen penting, mempercepat akses data, efektivitas layanan, transparansi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sumardji menjelaskan, salah satu latar belakang terciptanya layanan ini adalah untuk melaksanakan PP No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR