GridOto.com - Pemilik Honda Jazz GK5 di kota Malang, Jawa Timur ditilang Polisi.
Bukan karena pengemudinya melanggar rambu-rambu lalu lintas, namun jika kalian fokus melihat ke pelat nomor akan ketemu jawabannya.
Yup, pemilik Jazz GK5 itu ditilang Polisi karena mengganti pelat nomor mobilnya dengan bertuliskan huruf kanji tradisional Jepang.
Pemilik mobil, Dimas Hadi Prasetyo, disanksi tilang dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah mengatakan penggunaan nomor polisi dengan huruf kanji tersebut sempat viral di media sosial, (30/1/25).
Pemilik Jazz generasi terakhir ditilang karena tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Sebenarnya dari kesaksian yang bersangkutan, kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor huruf kanji satu hari saja pada 24 Desember 2024. Sekarang yang bersangkutan bersama kita dikenakan Pasal 280 terkait TNKB," kata Agung, (3/2/25) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Wajib Tahu, Keciduk Tilang Elektronik Pakai Pelat Palsu Masuk Kegiatan Kriminal
Polisi mencari keberadaan pemilik mobil dengan menelusuri rekaman kamera CCTV yang ada di Kota Malang.
Kemudian, polisi menelusuri melalui media sosial dan komunitas-komunitas mobil di Malang.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR