GridOto.com - Saat ini sudah banyak pabrikan yang melengkapi fitur produk motornya dengan lampu hazard.
Sayangnya masih banyak pengendara motor yang salah kaprah dengan penggunaan lampu hazard.
Bahkan tak cuma pada motor, pengguna mobil pun masih banyak yang sering salah kaprah meski fitur ini sudah ada di mobil sejak dulu.
Seperti menyalakan lampu hazard saat di persimpangan, hingga digunakan untuk konvoi.

Padahal, sejatinya lampu hazard punya fungsi sebagai lampu yang hanya diaktifkan saat keadaan darurat.
Regulasi terkait lampu hazard pun sudah tercantum dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Untuk mengurangi kesalahan yang terjadi di masyarakat, tim safety riding Astra Motor Yogyakarta pun membeberkan sejumlah kondisi yang salah dalam penggunaan lampu hazard.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh tim instruktur safety riding Astra Motor Yogyakarta, inilah sejumlah kesalahan yang kerap dilakukan pengendara motor dalam menggunakan lampu hazzard:
Baca Juga: Wajib Paham, Pencet Hazard Saat Rem Mendadak di Jalan Justru Berakibat Begini
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR