GridOto.com - Sobat GridOto sudah tahu belum proses syarat BPKB hilang dengan nama sendiri dan nama orang lain tapi belum balik nama ternyata berbeda.
BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor dapat dianalogikan dengan certificate of ownership yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang dikeluarkan untuk membuat BPKB baru, yaitu:
Kendaraan roda dua dan tiga: Rp 225.000 per penerbitan.
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000 per penerbitan.
Lalu bagaimana jika BPKB sudah telanjur hilang? Yuk simak persyaratan laporan kehilangan BPKB atas nama sendri dan orang lain sebagai berikut.

A. BPKB Atas Nama Sendiri
1. Pemilik wajib datang sendiri untuk membuat laporan
Baca Juga: Amit-amit Kebobolan, Di Sini Tempat Simpan Kunci dan Surat Kendaraan Paling Aman Saat Rumah Kosong
2. FC KTP dan kartu keluarga
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR