GridOto.com - Ketika SIM A dan B1 lupa diperpanjang sehari saja tentu masyarakat wajib membuat baru di Satpas terdekat.
Membuat SIM baru tentu harus melewati beberapa tahap seperti ujian praktek dan Teori.
Nah, tentunya untuk membuat baru ada biaya SIM yang mesti dipersiapkan agar kalian tidak bolak-balik nih.
GridOto pun merangkum daftar biaya proses SIM A hingga B1 per bulan Febuari 2025.
Hingga Februari 2025, tarif pembuatan SIM A masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per penerbitan.
Selain tarif penerbitan, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes RIKKES jasmani menyesuaikan kebijakan tempat pemeriksaan kesehatan yang di pilihan pemohon.
Untuk biaya psikologi biasanya dikenakan Rp 60 ribu, untuk kesehatan Rp 35.000 dan biaya Asuransi Rp 50.000 (tidak wajib).
Sehingga tarif resmi SIM yang perlu disiapkan masyarakat yakni Rp 265.000.
Berbeda dengan SIM A, untuk daftar biaya SIM B1 disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 sebesar Rp 120.000.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM C di Jalan Raya Dimulai, Gagal Cuma Bisa Diulang Sebanyak Ini
Sementara pemohon harus membayar asuransi Rp 50 ribu (tidak wajib), kesehatan Rp 35 ribu dan psikologi Rp 60 ribu.
Sehingga total bagi para pemohon B1 harus merogoh kocek kurang lebih Rp 265 ribu.
Syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM;
Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR