GridOto.com - Tidak punah dan masih eksis, tilang manual tetap ada meski kini polisi lebih fokus menerapkan tilang elektronik.
Namun tilang manual ini dilakukan bagi pengendara tertentu.
Seperti diketahui sebelumnya ratusan kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah disebar di berbagai titik di Jakarta.
Disebutkan saat ini ada 132 E-TLE Statis dan 10 unit E-TLE Mobile.
Rencananya, tahun ini akan ditambah lagi 40 unit E-TLE Mobile.
Sehingga, seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas nantinya tak membutuhkan lagi tilang manual.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, masih ada satu hal yang dikaji dari tilang elektronik, yakni pengendara yang melepas pelat nomor.
Sebab, penilangan elektronik ini didasari atas penangkapan gambar dari pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Sayonara Tilang Manual, Kini Pelanggar Bakal Dapat Sanksi Via Aplikasi Ini
"Nah, masyarakat Indonesia sekarang untuk menghindari itu rata-rata ada yang melepas pelatnya, ada yang mengganti nopolnya," ujar Latif dikutip dari Kompas.com (30/1/2025).
"Inilah yang akan kita lakukan penindakan secara manual. Jadi, yang memalsukan, yang melepas pelat nomor, baru akan ditindak secara manual oleh kita," kata Latif.
Belakangan ini, banyak terlihat pengendara yang melepas pelat nomor kendaraannya, khususnya para pengendara motor.
"Dari kemarin kita masih menggunakan surat konfirmasi, tapi untuk Polda Metro Jaya sekarang sudah menggunakan pengiriman secara elektronik, yaitu menggunakan WhatsApp, yang kita sebut pengiriman dengan Cakra Presisi yang sedang kita kembangkan di sini," ujar Latif.
"Sehingga, masyarakat yang melakukan pelanggaran secara otomatis, real time pada saat itu dia akan menerima notifikasi di HP-nya, dan dia akan segera sadar, dan dia tidak akan mengulangi pelanggaran, itu dia harapan kita," kata Latif.
Editor | : | Hendra |