GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan tilang manual di jalan.
Penggantinya diterapkan sistem 'Cakra Presisi' yang terkoneksi dengan kamera tilang elektronik.
Nantinya pengendara yang terekam CCTV ETLE, satu menit setelah melakukan pelanggaran akan menerima pesan WhatsApp konfirmasi tilang elektronik.
"Nanti kami sudah tidak ada lagi hubungan atau kontak dengan masyarakat. Karena, kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, (17/1/25) dikutip dari Kompas.com.
Pelanggaran lalu lintas difokuskan lewat penggunaan kamera tilang elektronik atau Elctronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Setelah pelanggar mendapatkan pesan WhatsApp, selanjutnya akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam 3 hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Baca Juga: Polisi Tetap Siaga, Walau Ada ETLE Mobile Motor Begini Pasti Ditilang

Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR