GridOto.com - Ingat, gak ada yang jual nyawa di dunia ini. Maka hati-hati saat berkendara di jalan.
Sebab, menjadi penyebab kecelakaan maut yang menelan korban jiwa sanksi pidana-nya berat.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 310 ayat, yang bunyinya sebagai berikut:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga: Jangan Maksa, Kecelakaan Akibat Mata Merem Berbuah Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 12 Juta
![Kecelakaan maut yang diduga melibatkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi di Tol Nganjuk.](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2021/11/04/61838208745b9-mobil-vanessa-yang-20211104022733.jpg)
Sedangkan sanksi soal mencelakai pengguna jalan lain ditegaskan kembali pada Pasal 311 UU LLAJ:
Editor | : | Panji Nugraha |