GridOto.com - Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan siap bertanggung jawab atas beberapa mobil yang mengalami pecah ban di tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
Pengelola menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang diakibatkan lubang di beberapa titik tol Cipali tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Operasional Astra Infra Toll Road Cikopo Palimanan, Rinaldi, di Jakarta, (27/1/25).
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan berkomitmen untuk dapat mengganti kerugian yang menimpa pengguna jalan, serta segera melakukan penanganan lubang di ruas Tol Cipali," ujar Rinaldi dari siaran resminya dikutip dari Kompas.com
Mengenai cara klaim ganti rugi pecah ban di tol Cipali akibat lubang jalan dijelaskan caranya.
Ardam Rafif Trisilo, Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali mengatakan, pengguna jalan yang mengalami pecah ban bisa mengklaim kerugian dan mengganti kerusakan dengan menghubungi call center Astra Tol Cipali.
"Untuk pengguna jalan yang mengalami pecah ban atau kerusakan kendaraan akibat lubang di ruas Tol Cipali, dapat melakukan klaim penggantian kerusakan dengan menghubungi call center kami di nomor (0260) 7600 600," ucap Ardam, mengutip Kompas.com, (27/1/25).
Baca Juga: Liburan Panjang Berantakan, Banyak Kendaraan Pecah Ban di Tol Cipali
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mengajukan klaim ganti rugi:
1. Mengisi form klaim dengan melampirkan KTP, SIM, STNK, E Toll yang digunakan saat melintas Tol Cipali.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR