GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak jangan dibiarkan mendekam di dompet.
Urus saja agar mendapat SIM baru pengganti tanpa harus mengikuti ujian.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Sesuai dengan Pasal 225 PP Nomor 44 Tahun 1993, pemilik yang mengalami masalah dengan SIM dapat mengajukan pembuatan SIM baru.
Adapun caranya dapat mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat atau dengan secara daring yang saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR.
Tentu ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan. Berikut syaratnya:
1. Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon sehat jasmani dan rohani.
2. Laporan kehilangan SIM yang dibuat di kepolisian.
3. Pembayaran formulir melalui BII atau BRI.
4. Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru.
5. Melampirkan KTP.
Baca Juga: Telat Bikin Baru, Perpanjang SIM Hanya Bisa Dilakukan Saat Tanggal Masa Berlaku Habis?
Jika KTP juga hilang, pemohon harus mengurus KTP terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pergantian SIM.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, proses pengurusan SIM hilang atau rusak dapat dilakukan dengan lancar.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR