GridOto.com - Pihak kepolisian terus mengencarkan penindakan tilang melalui tilang Elektronik (ETLE) dengan sistem terbaru yakni Cakra Presisi.
Menariknya, dengan adanya sistem Cakra Presisi ini masyarakat dan personel tidak lagi bersentuhan.
Pasalnya, selama ini ketika tilang manual masih diberlakukan banyak persepsi negatif dari masyarakat kepada anggota di lapangan.
Melaksanakan tilang manual memang tidak mudah. Perdebatan antara polantas dan pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas pernah menjadi pemandangan umum di jalanan Jakarta.
Perdebatan tersebut umumnya dimulai ketika pengguna jalan tersebut merasa atau mengaku tidak melanggar, namun petugas berkeyakinan sebaliknya.
Perdebatan itu kadang terekam atau direkam oleh publik dan menjadi viral di media sosial. Hal itu tentu tidak menjadi masalah, asalkan tidak disertai narasi yang melintir atau tidak sesuai fakta.
Untuk menghindari drama tersebut, akhirnya polisi pun berinovasi mencipatkan sistem tilang ETLE yang dikirim melalui via aplikasi WhatsApp ke pelanggar.
"Tentunya dengan inovasi ETLE yang paling utama adalah membatasi adanya sentuhan petugas dengan pelanggar. Pertama makin kesini banyak persepsi dari masyarakat ada image negatif, kemudian kedua banyak pelanggaran sebetulnya memang tidak seluruhnya tertindak, karena personel tidak setiap saat di titik tertentu," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat ditemui di kantornya, Rabu (22/1/2025).
"Nah, tentu dengan adanya ETLE ini bisa mengurangi adanya perdebatan di lapangan. Sehingga banyak pelanggar yang secara otomatis mengakui kesalahannya jika terkena capture ETLE," sambungnya.
Mantan Kapolres Blitar ini pun menambahkan, dengan tilang non manual Cakra Presisi ini juga bisa mempersingkat waktu lebih cepat dari sebelumnya.
"Selama ini ETLE masih menggunakan surat konfirmasi dengan sistem kirim ke alamat rumah tentunya banyak memakan waktu, dari mulai si pelanggar tercapture, dari situ petugas memilah dan menyeleksi kemudian setelah itu baru dikirimkan, belum lagi proses ini kan memakan waktu yang agak panjang 3-5 hari, bahkan sampai rumah belum tentu langsung di respon," tegasnya.
Nah dengan adanya Cakra Presisi, notifikasi surat tilang yang dikirimkan ke WhatsApp pelanggar akan muncul setelah satu menit sejak pengendara melanggar lalu-lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR