GridOto.com - Sobat GridOto pernah gak perhatikan angka kecil di bagian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nah, STNK memiliki tanda untuk mengetahui satu mobil bekas sudah kena pajak progresif ke berapa.
Jangan sampai, setelah dibeli ternyata mobil bekas tersebut sudah berstatus progresif kedua, ketiga, keempat atau seterusnya.
Alhasil mesti bayar pajak tahunan lebih dari normal karena termasuk pajak progresif.
Tanda status progresif di STNK ini berupa kode angka pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Jika diperhatikan, pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan mobil itu kepemilikan keberapa dari pemilik awal, itulah tanda pajak progresif.
"Jadi kode tersebut tidak ada di STNK tetapi di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Ada tiga angka, jika tertera 001, artinya mobil tersebut adalah yang pertama.
Artinya masih dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.
Baca Juga: Sangat Menggoda, Harga Mobil Bekas Daihatsu Terios Matic Dijual Mulai Segini
Sedangkan, jika yang tertera angka 002, 003 dan seterusnya, artinya mobil sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kepemilikan yang ke-2, ke-3 dan seterusnya.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Jakarta 2025
Sekadar mengingatkan berikut tarif pajak progresif kendaraan terbaru di Jakarta yang sudah dirangkum GridOto.
- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR