GridOto.com - Bagi pengguna jalan raya siapkan mental dan tetap disiplin dengan mematuhi aturan lalu lintas.
Pihak kepolisian melalui Korlantas Polri baru akan merencanakan sistem tilang poin mulai awal Februari 2025.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
"Jadi untuk tilang poin itu baru akan kami rencanakan awal bulan Februari 2025," kata Brigjen Pol Raden Slamet saat dihubungi GridOto.com, Kamis (16/1/2025).
Raden menjelaskan, sistem tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam aturannya, setiap pemilik SIM diberikan 12 poin (merit point) yang berlaku selama satu tahun.
Poin tersebut akan berkurang setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan.
Ia menambahkan, pengemudi yang capai 12 poin akan dikenai sanksi berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.
Selama masa tersebut, SIM tidak dapat diperpanjang atau diganti hingga proses hukum selesai.
"Setelah pencabutan sementara, pengemudi yang ingin mendapatkan kembali SIM-nya diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai bagian dari pemulihan hak atas SIM," paparnya.
Baca Juga: Kena Razia Lupa Bawa SIM dan STNK, Tunjukan Foto atau Video Call Bisa Lolos Tilang?
Sementara itu, untuk pelanggaran berat yang mengakibatkan akumulasi hingga 18 poin, Polri akan mencabut SIM secara permanen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada pelanggaran serius seperti tabrak lari atau kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengemudi bisa langsung kehilangan 12 poin sehingga SIM-nya dicabut tanpa melalui akumulasi.
Tetapi, bagi pemilik SIM yang terkena sanksi pencabutan permanen, mereka dapat mengajukan kembali setelah masa pencabutan berakhir dengan ketentuan mengikuti pendidikan, pelatihan mengemudi, serta prosedur pembuatan SIM baru.
Editor | : | Panji Nugraha |