Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Pakai Sistem Poin Masih Sebatas Uji Coba, Benarkah?

M. Adam Samudra - Selasa, 14 Januari 2025 | 19:55 WIB
ilustrasi tilang manual
ntmcpolri.info
ilustrasi tilang manual

GridOto.com - Penindakan tilang dengan sistem poin ternyata masih sebatas uji coba bagi pelanggar lalu lintas.

Bahkan di wilayah Jakarta sendiri belum menerapkan tilang dengan poin akhir 12 tersebut

"Setahu saya belum diberlakukan, masih sebatas uji coba," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com, Selasa (14/1/2025).

Walaupun belum berlaku, Argo pun meminta agar para pengendara tetap patuh terhadap aturan lalu lintas.

Sekadar informasi bahwa Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin yang dinamakan Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang dilakukan pengemudi.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sistem tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturannya, setiap pemilik SIM diberikan 12 poin (merit point) yang berlaku selama satu tahun.

Poin tersebut akan berkurang setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan.

“Ada pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin,” kata Aan.

Pengemudi yang capai 12 poin akan dikenai sanksi berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.

Baca Juga: Berlaku di Januari 2025, Jakarta Sudah Terapkan Sistem Tilang Poin?

Selama masa tersebut, SIM tidak dapat diperpanjang atau diganti hingga proses hukum selesai.

Setelah pencabutan sementara, pengemudi yang ingin mendapatkan kembali SIM-nya diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai bagian dari pemulihan hak atas SIM.

Sementara itu, untuk pelanggaran berat yang mengakibatkan akumulasi hingga 18 poin, Polri akan mencabut SIM secara permanen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada pelanggaran serius seperti tabrak lari atau kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengemudi bisa langsung kehilangan 12 poin sehingga SIM-nya dicabut tanpa melalui akumulasi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Lho Tandanya Bila Setang Piston di Mobil Bekas Mulai Rusak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa