GridOto.com - Razia Polisi tidak bisa digelar di sembarang tempat.
Apalagi sampai berada di tikungan jalan, karena secara aturan hal itu dilarang.
Jika temui hal tersebut silakan diprotes saja dengan dasar hukum sebagai berikut.
Diketahui, Polisi berhak menggelar razia atau pemeriksaan secara secara berkala maupun insidentil (sewaktu-waktu).
Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan yang dimaksud bisa mencakup pengecekan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat nomor, ataupun kelengkapan kendaraan lainnya.
Namun, jika mengacu PP Nomor 80 Tahun 2012 tersebut, Polisi tidak bisa menggelar razia di sembarang tempat, seperti tikungan jalan ataupun gang di jalan kampung.
Baca Juga: Kena Tilang di Razia Polisi Tanpa Plang, Pengendara Boleh Menolak atau Wajib Nurut?
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan polisi tidak boleh menggelar razia atau pemeriksaan di tikungan jalan.
Apabila merujuk Pasal 21 PP Nomor 80 Tahun 2012, kata Artanto, tikungan jalan merupakan tempat yang bisa mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |