Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Polisi di Tikungan Jalan Melanggar Hukum, Secara Aturan Dilarang Karena Ini

Irsyaad W - Selasa, 14 Januari 2025 | 14:30 WIB
Contoh razia Polisi di tikungan jalan yang tergolong pelanggaran hukum
Kolase TribunLombok.com
Contoh razia Polisi di tikungan jalan yang tergolong pelanggaran hukum

GridOto.com - Razia Polisi tidak bisa digelar di sembarang tempat.

Apalagi sampai berada di tikungan jalan, karena secara aturan hal itu dilarang.

Jika temui hal tersebut silakan diprotes saja dengan dasar hukum sebagai berikut.

Diketahui, Polisi berhak menggelar razia atau pemeriksaan secara secara berkala maupun insidentil (sewaktu-waktu).

Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemeriksaan yang dimaksud bisa mencakup pengecekan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat nomor, ataupun kelengkapan kendaraan lainnya.

Namun, jika mengacu PP Nomor 80 Tahun 2012 tersebut, Polisi tidak bisa menggelar razia di sembarang tempat, seperti tikungan jalan ataupun gang di jalan kampung.

Baca Juga: Kena Tilang di Razia Polisi Tanpa Plang, Pengendara Boleh Menolak atau Wajib Nurut?

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan polisi tidak boleh menggelar razia atau pemeriksaan di tikungan jalan.

Apabila merujuk Pasal 21 PP Nomor 80 Tahun 2012, kata Artanto, tikungan jalan merupakan tempat yang bisa mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Dimulai Tahun Ini, Ujian Praktik SIM C Sekarang Langsung Turun ke Jalan Raya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa