GridOto.com - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun ternyata syarat di atas belum cukup, kini muncul rencana baru lagi soal perpanjangan SIM.
Yakni wajib lunas pajak kendaraan yang dimiliki terlebih dahulu.
Korlantas Polri mengonfirmasi rencana untuk mengintegrasikan data pembayaran pajak kendaraan dengan sistem perpanjangan SIM, langkah yang digagas oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Meskipun rincian lebih lanjut masih terbatas, inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pajak, sekaligus mempermudah proses administrasi dan memperbaiki akurasi data.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyampaikan bahwa Polri akan mendukung penuh kebijakan tersebut jika sudah ditetapkan.
"Kalau kebijakan pemerintah seperti itu, tentunya kita akan mendukung untuk merealisasikan," katanya saat dihubungi, (12/1/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Hati-Hati, Ini Kecelakaan Bikin Otomatis SIM Pengendara Dicabut
Lebih lanjut, Heru menjelaskan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan sistem integrasi data nasional yang dikenal dengan nama INA Digital.
Sistem tersebut akan menyatukan berbagai data penting, termasuk data kendaraan bermotor dan SIM.
Editor | : | Panji Nugraha |