GridOto.com- Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan ada jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara otomatis SIM akan dicabut.
Menurut Irjen Aan, apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin.
Tabrak lari itu bisa langsung dicabut permanen SIM-nya,” jelas Irjen Aan.
Menurutnya kecelakaan fatal berupa pencabutan SIM itu dalam rangka penegakan hukum dan efek jera.
Tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report.
“Januari berlaku Traffic Attitude Record dengan merit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan untuk pengurangan poin dilakukan pengendara dengan akumulasi totalnya 12 poin..
“Pelanggaran ringan 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin,” tambahnya.
Baca Juga: Ujian Teori SIM Bisa Lewat HP, Satpas Prototipe Hadir di Bekasi Kota
Polri juga sudah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK.
Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE.
Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin diberlakukan melainkan via ETLE dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR