GridOto.com - Asuransi pada mobil jadi salah satu hal yang penting demi melindungi pengguna dan kendaraan itu sendiri.
Meskipun beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah-langkah preventif, kenyataan bahwa kejadian tak terduga tetap bisa terjadi.
Contohnya seperti insiden kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terkena cairan kimia yang terjadi belum lama ini.
Tentu kalau sampai rusak, bisa bikin boncos keuangan karena harus melakukan perbaikan di bengkel.
Lalu apakah pihak asuransi bisa menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung,' kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.
Menurut Iwan, sobat tidak perlu khawatir, karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Terkena cairan kimia (seperti soda api, cat, dan sebagainya) pada kendaraan tentunya akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
Dalam kasus yang baru saja terjadi akhir-akhir ini kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh Tertanggung sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR