GridOto.com - Hore, pembeli mobil dan motor bekas dimanja pemerintah.
Karena biaya balik nama mobil dan motor bekas resmi gratis mulai 5 Januari 2025 kemarin.
Kebijakan ini utamanya berlaku di Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/BAPWNDA/2025.
Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP Herman mengatakan, dalam keputusan ini, ada tiga poin yang membuat pemilik kendaraan menjadi sangat terbantu.
1. Tidak ada biaya balik nama kendaraan bermotor kedua,
2. Tidak ada biaya pajak progresif, dan
3. Tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
"Bebas biaya BBNKB II. Itu artinya pemilik kendaraan yang membeli kendaraan seken dan itu pasti atas nama orang lain, sehingga ingin menjadikan kendaraan tersebut atas nama pribadinya tidak ada biaya," terangnya disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Tahun Baru 2025, Ini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor di Samsat
"Jadi ketika melakukan BBN KB II ini, tidak dikenakan biaya," katanya.
Selain itu, pemilik kendaraan saat ini juga tidak dikenakan pajak progresif kendaraan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR