GridOto.com - Sering tidak disadari pengguna jalan tol, mengemudi model begini dendanya lumayan nguras dompet.
Bagaimana tidak, jika pengemudi melanggar hak ini dendanya tembus setengah juta alias Rp 500 ribu.
Oleh karena itu jangan melanggar aturan yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Serta diperkuat dengan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Gampangnya yakni soal batas kecepatan maksimum.
Dijelaskan bahwa, batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya:
- Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.
- Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Batas kecepatan ini bisa dilihat pada rambu yang berada di sebelah kanan di dekat pembatas jalan.
Pada keadaan tertentu batas ini bisa berubah tergantung instruksi dari petugas atau kepolisian.
Apabila melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol, maka akan dikenakan sanksi yang mengacu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, yang berbunyi:
"Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan."
Baca Juga: Modal Goyang Jempol, Pemudik Bisa Pantau Kondisi Lalin Jalan Tol
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR