GridOto.com - Jadi tahu, ternyata deretan angka dan huruf di pelat nomer kendaraan enggak sembarangan dan ada artinya.
Warga sipil biasanya menggunakan huruf dan angka sebagai tanda pelat nomer kendaraan, mulai dari huruf awal menandakan kode wilayah.
Misal untuk D daerah Bandung, B untuk Jadetabek dan F untuk Bogor, AD untuk Solo Raya, E untuk Kuningan-Cirebon-Indramayu hingga L untuk Surabaya.
Letter atau huruf tadi akan diikuti oleh deretan angka dan banyak yang mengira itu hanya huruf acak dan dikarang oleh Polisi saja.
Ternyata enggak sembarangan, deretan angka tersebut punya arti sebagai penjelas jenis kendaraan.
Seperti pada mobil pribadi atau penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasinya dari 1 sampai 2999.
Jika melihat ke Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor khususnya motor, nomor urut registrasi dari 3000 sampai 6999.
Kemudian untuk mobil bus, nomor registrasi 7000 sampai 7999, dan untuk mobil penumpang atau barang seperti double cabin nomor registrasi 8000 sampai 8999.
Dilanjut, mobil barang dan kendaraan khusus nomor registrasi 9000 sampai 9999.
Lalu ditutup huruf di belakang, menandakan wilayah kendaraan terdaftar, jenis kendaraan, sampai kombinasi pembeda.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR